Find Us On Social Media :

Hanya Berselang 2 Hari Usai DPR Minta Jabatannya Dicopot, Kapolri Langsung Bongkar 8 Akal Bulus Bawahannya saat Obrak-abrik Perkara Kematian Brigadir J, Vital Semua?

By Mentari DP, Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberkan 8 pelanggaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Intisari-Online.com - Anggota DPR membahas kasus pembunuhan Brigadir J dalam rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Dalam rapat Komisi III DPR itu, salah satu anggota DPR mengatakan bahwa sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu disampaikan oleh Benny K Harmananggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Menurut Benny, rencana diberhentikannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya karena beberapa sebab.

Salah satunya dikarenakan menurunnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Kepolisian Indonesia.

Selain itu, agar kasus pembunuhan Brigadir J berjalan obyektif dan transparan.

Namun baru kemarin isu dirinya akan diturunkan sementara dari jabatannya, Kapolri Sigit langsung membongkar delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya.

Anak buah yang dimaksud adalah para anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lainnya.

Di mana mereka disebutkan turut terlibat dalam menghancurkan barang bukti serta menghilangkan jejak para tersangka.

Dilansir dari kompas.com pada Rabu (24/8/2022), berikut delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang disampaikan Kapolri Sigit.

Kata Sigit, sehari setelah kematian Brigadir J, yaitu pada Sabtu, 9 Juli 2022, para personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri diminta menyisir tempat kejadian perkara (TKP).

Bersama anggota Paminal Divpropam Polri itu, tiga orang tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf juga ikut.

Tujuan penyisiran TKP itu untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga.

Terkait hal itu, maka ditemukan 8 pelanggaran yang dilakukan oleh para personel polisi dari berbagai satuan kerja itu.

Pelanggaran pertama, terkait personel Propam yang masuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal semestinya hal itu tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo dari TKP.

Pelanggaran kedua, ada beberapa personel Polri yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J. Padahal mereka tidak berkepentingan.

Sebab olah tempat kejadian perkara (TKP) belum selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga, ada dua personel yang disebut memegang dan mengokang senjata api yang digunakan Bharada E.

Mereka adalah Susanto dan Agus Nur Patria.

Pelanggaran kelima, kejadian terjadi pada 8 Juli 2022. Namun barang bukti baru diserahkan pada 11 Juli 2022.

Barang bukti yang dimaksud di antaranya 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru.

Pelanggaran keenam, ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dan diganti, yaitu ponsel para tersangka.

Pelanggaran ketujuh, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak utuh. Bahkan CCTV ada yang hilang.

Pelanggaran kedelapan, pergantian CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga.

Itulah delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Bharada E Ngaku Melihat Brigadir J Sudah Terkapar dalam Kondisi Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo