Find Us On Social Media :

Hanya Berselang 2 Hari Usai DPR Minta Jabatannya Dicopot, Kapolri Langsung Bongkar 8 Akal Bulus Bawahannya saat Obrak-abrik Perkara Kematian Brigadir J, Vital Semua?

By Mentari DP, Rabu, 24 Agustus 2022 | 20:30 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberkan 8 pelanggaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Tujuan penyisiran TKP itu untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga.

Terkait hal itu, maka ditemukan 8 pelanggaran yang dilakukan oleh para personel polisi dari berbagai satuan kerja itu.

Pelanggaran pertama, terkait personel Propam yang masuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Padahal semestinya hal itu tidak boleh dilakukan untuk menjaga status quo dari TKP.

Pelanggaran kedua, ada beberapa personel Polri yang ikut mengangkat jenazah Brigadir J. Padahal mereka tidak berkepentingan.

Sebab olah tempat kejadian perkara (TKP) belum selesai sepenuhnya.

Pelanggaran ketiga, ada dua personel yang disebut memegang dan mengokang senjata api yang digunakan Bharada E.

Mereka adalah Susanto dan Agus Nur Patria.

Pelanggaran kelima, kejadian terjadi pada 8 Juli 2022. Namun barang bukti baru diserahkan pada 11 Juli 2022.

Barang bukti yang dimaksud di antaranya 2 pucuk senjata api, magasen, dan peluru.

Pelanggaran keenam, ada beberapa barang bukti yang dihilangkan dan diganti, yaitu ponsel para tersangka.

Pelanggaran ketujuh, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya disebut tidak utuh. Bahkan CCTV ada yang hilang.

Pelanggaran kedelapan, pergantian CCTV di pos keamanan kompleks Polri Duren Tiga.

Itulah delapan pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Akhirnya Buka Suara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka, Bharada E Ngaku Melihat Brigadir J Sudah Terkapar dalam Kondisi Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo