Find Us On Social Media :

Dipimpin Soekarno, Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI?

By Khaerunisa, Senin, 15 Agustus 2022 | 19:30 WIB

Pidato Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI. Ilustrasi bagaimana proses sidang tidak resmi yang dijalankan BPUPKI.

Intisari-Online.com - Inilah bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI.

Selain sidang resmi yang dilaksanakan BPUPKI, badan yang bertugas mempersiapkan segala sesuatu terkait kemerdekaan Indonesia ini juga melaksanakan sidang tidak resmi.

Sidang tidak resmi BPUPKI dilaksanakan usai sidang pertama BPUPKI tidak menghasilkan keputusan akhir terkait dasar negara Indonesia.

Agenda sidang pertama BPUPKI adalah membahas tentang dasar negara Indonesia. Sidang ini dipimpin oleh ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945.

Sejak hari pertama hingga hari terakhir sidang pertama BPUPKI, ada 3 tokoh yang menyampaikan usulannya, di antaranya Mohammad yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Dari tiga rumusan yang dipaparkan para tokoh tersebut, milik Soekarno yang disampaikan pada 1 Juni 1945 paling diterima oleh seluruh peserta sidang.

Dengan sidang pertama BPUPKI yang belum mencapai kesepakatan, maka pada 22 Juni 1945 diadakan sidang tidak resmi panitia kecil dengan 38 anggota BPUPKI.

Bagaimana proses sidang tidak resmi yang dilaksanakan BPUPKI?

Panitia kecil yang dibentuk pada sidang pertama BPUPKI itu diketuai oleh Soekarno.

Baca Juga: Inilah Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

Baca Juga: Sejarah Museum Kereta Api Ambarawa, di Tempat Ini Tersimpan Puluhan Lokomotif Kereta Uap Kuno

Panitia Kecil terdiri dari delapan orang perwakilan berbagai golongan. Mereka adalah:

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  3. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. Sutardjo Hadikusumo (Anggota)
  6. Otto Iskandardinata (Anggota)
  7. Moh Hatta (Anggota)
  8. AA Maramis (Anggota)

Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam. Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme. Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI pun sempat macet, sehingga belum mampu menyepakati dasar negara.

Oleh karena itu, di dalam Panitia Kecil dibentuk lagi kepanitiaan lain untuk memecah kebuntuan tersebut yakni Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan juga diketuai Soekaro, dengan wakilnya Mohammad Hatta, lengkapnya terdiri dari:

  1. Soekarno (Ketua)
  2. Moh Hatta (Wakil Ketua)
  3. Achmad Soebardjo (Anggota)
  4. Moh Yamin (Anggota)
  5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
  6. Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Agus Salim (Anggota)
  9. AA Maramis (Anggota)

Panitia Sembilan berhasil merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Hanya Akal-akalan Ferdy Sambo Saja, Kini Istrinya Juga Ikut Terseret Gara-gara Disebut Beri Laporan Palsu, Ini Hukuman yang Bisa Menanti

Hasil Sidang Panitia Kecil Disampaikan Soekarno dalam Sidang Kedua BPUPKI

Pada 10 Juli 1945, yaitu hari pertama sidang kedua BPUPKI, Soekarno membacakan Piagam Jakarta yang dirancang Panitia Sembilan dan telah disetujui Panitia Kecil.

Selain itu, Soekarno juga menyampaikan laporan selaku ketua Panitia Kecil.

Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:

  1. Hasil inventarisasi usul dan pendapat para anggota BPUPKI
  2. Usaha mencari jalan tengah atas perbedaan pandangan golongan Islam dan golongan nasionalis 

Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan. Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok.

Kelompok usulan yang paling banyak adalah yang meminta kemerdekaan secepatnya. Sehingga, tiga usul yang disampaikan Soekarno untuk BPUPKI yakni:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Setelah Soekarno membacakan laporan tersebut, sidang kedua BPUPKI pun kembali dijalankan.

Itulah bagaimana proses sidang tidak resmi yang dijalankan BPUPKI di antara sidang pertama dan sidang keduanya.

Baca Juga: Dulu Memelas Bak Korban yang Harus Diberi Perlindungan, Istri Ferdy Sambo Kini Justru Terancam Jadi Tersangka dengan Ancaman Tak Main-main Ini

Baca Juga: Inilah Weton 24, Cek Perhitungan Jodoh yang Perlu Diwaspadai Menurut Primbon Jawa, Jumlahkan Weton Pasangan dengan Cara Ini

(*)