Terungkap Sudah Siasat Bulus Ferdy Sambo, Jadikan Istri Sendiri Jadi Korban Pelecehan Ternyata Ini Tujuan Asli di Balik Skenario Pelecehan Seksual

Khaerunisa

Penulis

(Ilustrasi) Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Intisari-Online.com - Lebih dari sebulan berlalu sejak peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kini misteri demi misteri yang melingkupi peristiwa tersebut mulai terungkap.

Salah satunya mengenai dugaan pelecehan seksual yang disebut melatarbelakangi peristiwa tewasnya Brigadir J.

Seperti diketahui, ketika kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo baru terungkap ke publik, sempat mencuat narasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Bahkan, dugaan pelecehan itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan bersama dengan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun, kini penanganan kedua perkara dengan terlapor Brigadir J tersebut telah resmi dihentikan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Polri memastikan peristiwa pelecehan itu tidak pernah ada, terungkap tujuan dibuatnya skenario palsu yang sempat menggegerkan publik tersebut.

Usut punya usut, pelaporan yang dilakukan istri Ferdy Sambo itu diduga hanya untuk menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pelaporan yang dilakukan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.

Baca Juga: Nama Brigadir J Sampai Jadi Sorotan, Ternyata Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo Sampai Membuat Media Asing Ikut Gempar Ungkap Beberapa Hal Ini

Baca Juga: Kini Tinggal Nama Saja Kala Dibubarkan Sigit Listyo, Inilah Pasukan Khusus Polisi yang Dipimpin Ferdy Sambo Tugasnya Tangani Kasus Kelas Kakap

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice.

"Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujarnya.

Untuk diketahui, dugaan pelecehan tersebut dilaporkan Putri Candrawathi sendiri.

Ia melaporkan bahwa peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap dirinya terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah dilaporkan, sebenarnya kedua kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Namun, Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, keberadaan Brigadir J di hari kejadian juga mendasari Bareskrim menyetop dua laporan tersebut.

Menurut penjelasan Komjen Agus Andrianto, Brigadir J sedang berada di taman pekarangan depan rumah dinas Sambo di hari Jumat nahas itu.

Brigadir J kemudian baru masuk ke dalam rumah saat dipanggil Sambo.

Baca Juga: Gara-Gara Pembunuhan Brigadir J Kepolisian Indonesia Sampai Mendapat Sorotan Media Asing, Media Ini Berani Bongkar Borok Kepolisian Indonesia 'Ada Budaya Menutupi Kejahatan Sesama Polisi'

Baca Juga: Inilah Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah. Tapi di taman pekarangan depan rumah," ujar Agus kepada Kompas.com, Jumat.

Mengenai penghentian penanganan perkara yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dapat berubah menjadi proses pidana kepada Putri.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3.

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurutnya, sebuah laporan atau penyidikan dihentikan (SP3) karena 3 hal, peristiwanya bukan pidana, alat buktinya kurang, demi hukum tindak pidananya kedaluarsa, Ne Bis In Idem.

Abdul pun menjelaskan bahwa pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Pasal 220 KUHP itu berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca Juga: Inilah Weton 24, Cek Perhitungan Jodoh yang Perlu Diwaspadai Menurut Primbon Jawa, Jumlahkan Weton Pasangan dengan Cara Ini

Baca Juga: Merasa Dipecundangi FBI, Trump Bandingkan dengan Obama yang Bawa Banyak Dokumen Rahasia Ini Tapi Tak Pernah Digeledah

(*)

Artikel Terkait