Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka ini yaitu Ahyudin pendiri dan Presiden ACT tahun 2005-2019, saat ini menjabat Ketua Pembina ACT.
Selanjutnya ada Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019 sampai sekarang.
Hariyana Hermain adalah tersangka selanjutnya, bertugas sebagai Pengawas ACT tahun 2019 dan sekarang menjadi anggota Pembina ACT.
Tersangka keempat adalah Novariadi Imam Akbari, anggota Pembina ACT tahun 2019-2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini.
Mereka diperiksa sejak Jumat siang sebagai tersangka.
Keempatnya terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.