"Dan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab karena merusak nilai-nilai supremasi hukum Korea Selatan, demokrasi dan kewajiban internasionalnya untuk menegakkan norma dan prinsip hak asasi manusia.”
Usut punya usut, kedua nelayan Korea Utara itu ditangkap di dekat perbatasan laut timur setelah kapal mereka hanyut ke perairan Korea Selatan.
Lalu mereka mengaku membunuh 16 rekan awak kapal dan mengatakan mereka ingin membelot, kata pemerintah Korea Selatan saat itu.
Akan tetapi pemerintahan Presiden Moon mengklaim niat mereka untuk membelot tidak tulus mengingat pengakuan pembunuhan mereka.
Pada akhirnya mereka dideportasi lima hari setelah menahan mereka.
Bisa dibilang itu adalah deportasi pertama oleh Korea Selatan sejak perang 1950-53.
Namun demikian, ada kecaman luas dari langkah tersebut.
Sebab menurut Timothy Cho, orang-orang itu memiliki kesempatan untuk menentang tuduhan tersebut.
“Bahkan jika orang-orang itu bersalah atas pembunuhan ini, mereka berhak atas pengadilan yang adil," ucapnya.
“Sebab begitu orang-orang itu mencapai Korea Selatan, mereka dianggap sebagai warga negara Korea Selatan."
"Apa yang menimpa mereka ini benar-benar tidak manusiawi."