Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Kapolres Jaksel, Keluarga Brigadir J Ucapkan Terima Kasih

By K. Tatik Wardayati, Kamis, 21 Juli 2022 | 09:35 WIB

Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susanto. Ketiganya dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya terkait kasus kematian Brigadir J .

Intisari-Online.com – Buntut kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, akhirnya kembali Kapolri Jendera Listyo Sigit memutuskan untuk menonaktifkan bawahannya yang terkait dengan itu.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Brigadir J tewas di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).

Kapolri lantas menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas kejadian yang terjadi di rumahnya itu.

Kini Kapolri juga menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, mengutip dari Tribunnews.com (21/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri  Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa keputusan penonaktifan beberapa personelnya itu merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani Brigadir J bekerja secara profesional.

“Komitmen Bapak Kapolri, tim harus bekerja secara profesional maksimal dengna proses pembuktian seecara ilmiah. Ini merupakan suatu keharusan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), mengutip dari Kompas.com (21/7/2022).

Akan adanya keputusan penonaktifan dua perwira polisi tersebut, maka Kapolri berhadap dapat menjaga independensi serta transparansi pengusutan kasus.

Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum keluarga Brigadir J mengaku sudah menginformasikan penonaktifan Karo Paminal Propam Polri dan Kapolres Jaksel tersebut kepada pihak keluarga Brigadir J, yang lantas mengucapkan terima kasih atas keputusan tersebut.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak mengattakan, bahwa pihak keluarga Brigadir J sebelumnya memang meminta kepada Kapolri untuk menonaktifkan Karo Panimal.

Karena menurut mereka, Karo Panimal ini dirasa mengintimidasi keluarga Brigadir J saat melakukan pengiriman mayat, di antaranya dengan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat.

“Karena dia yang melakuan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson Simanjuntak.

Meskipun hal itu sudah ditegaskan oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo, bahwa Karo Paminal tidak pernah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J setibanya di rumah duka di Jambi.