Find Us On Social Media :

Pantas Senjata yang Digunakan untuk Membunuh Brigadir J Jadi Sorotan, Selain Bukan Senjata Membunuh Rupanya Glock 17 Bukan Senjata Sembarangan, Biasanya Digunakan untuk Hal Ini

By May N, Rabu, 20 Juli 2022 | 15:45 WIB

Tim kuasa hukum Brigadir J dataga Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022)

Intisari - Online.com - Senjata api Glock 17 menjadi sorotan utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Bambang Rukminto, peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bidang Kepolisian, menyebutkan alasan mengapa senpi Glock 17 jadi sorotan.

Ternyata, senpi Glock 17 tidak biasa dipakai untuk membunuh, tetapi malah lebih sering dipakai untuk melumpuhkan pelaku kejahatan.

Tujuan penggunaan Glock 17 tidak tercermin dalam baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada E, jika benar memang senjata itu yang dipakai.

Sebelumnya, Bharada E diduga menggunakan Glock dengan magasin berisi 17 peluru dalam baku tembak yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

"Tujuan penggunaan senpi untuk kepolisian itu bukan untuk membunuh tetapi untuk melumpuhkan pelaku kejahatan. Sementara spesifikasi Glock ini untuk tempur," ucap Bambang dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/7/2022).

Bambang mengaku heran alasan Polri memberi rekomendasi penggunaan Glock 17 kepada Bharada E, karena senjata ini biasanya dipakai perwira polisi berpangkat minimal AKP.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Glock 17 bisa dipakai oleh personil polisi level bintara sesuai rekomendasi.

Namun, Bambang menyebut pemberian rekomendasi itu menjadi ancaman tersendiri bagi publik.

"Dalam kondisi normal, akan membunuh atau bertempur dengan siapa driver atau ajudan yang diberi rekomendasi membawa senpi tempur ini? Pernyataan Karopenmas (yang menyebut Glock 17 bisa digunakan untuk level bintara) ini bisa menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat," ucap dia.

Bambang kemudian mengingatkan agar semua anggota Polri tetap mengacu pada amanah UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menyebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Nah, dalam melaksanakan tugasnya, anggota Polri diperbolehkan untuk menggunakan senjata, dengan tujuan melumpuhkan atau menghentikan tindakan yang mengancam ketertiban masyarakat.