Find Us On Social Media :

Dapat Menghirup Udara Bebas Setelah Vonis Bebas Bersyarat Sudah Turun, Habib Rizieq Sebut Pembebasan Bersyaratnya Bukan Pemberian Kekuasaan, Istrinya Jadi Jaminan

By May N, Rabu, 20 Juli 2022 | 12:45 WIB

Habib Rizieq Shihab bebas dari bui dalam kondisi begini. Sang ulama sempat foto bareng petugas di Rutan Bareskrim Polri.

"Apresiasi dan penghargaan rasa terima kasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun Yahya, yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan, sampai juga pada penahanan dan kemudian rutin pembesukan, kemudian rutin terus sampai memberikan semangat," papar dia.

Runtutan pemidanaan sampai bebas

Rizieq mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan keputusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulanb. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kasus pertama Rizieq adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq disebut bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan pesta Maulid Nabi Muhammad SAW sampai menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Atas kasus ini, Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Jaksa sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis ini, yang ditolak oleh MA.

Lamanya hukuman delapan bulan penjara itu tuntas karena dipotong dengan masa tahanan, sehingga hukuman delapan bulan penjara sudah selesai.

Kasus berikutnya adalah kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Rizieq terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Borog.