Intisari - Online.com - Habib Rizieq akhirnya dibebaskan dengan syarat per hari ini 20 Juli 2022 sejak masa pemidanaannya Desember 2020 lalu.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dilansir dari Kompas.com.
Aziz sendiri menyebut tidak ada pengerahan massa guna menjemput Rizieq.
Komentar Habib Rizieq
Berbicara dari Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022), Rizieq menegaskan pembebasan bersyarat yang didapatkannya bukanlah pemberian partai politik maupun pejabat.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Rizieq juga menyebut pembebasan bersyaratnya adalah satu proses hukum dengan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya, menjadi jaminan sampai kemudian pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Dan pada akhirnya juga harus keluarga juga yang harus memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkapnya.
"Tapi ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifah Fadhlun Yahya," imbuh Rizieq.
Rizieq kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada istri dan ketujuh putrinya.
Rizieq menyebut mereka adalah yang selama ini memberi semangat selama dirinya ditahan.