Find Us On Social Media :

Tuntut Teddy Tjokrosapoetro untuk Diadili Seadil Mungkin, Jaksa Penuntut Umum Menuntut Teddy 18 Tahun Penjara untuk Kasus Asabri

By May N, Senin, 11 Juli 2022 | 17:43 WIB

Mobil mewah tersangka kasus korupsi ASABRI dipindahkan

“Yang pengelolaannya dikendalikan Benny Tjokrosaputro dengan portofolio saham Rimo, Nusa dan Posa yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro bersama Benny Tjokrosaputro dan afiliasinya dengan total perolehan saham Rimo, Nusa dan Posa senilai Rp 594 miliar,” tutur jaksa.

Aksi Teddy bersama kakakkya disebut jaksa merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Jaksa menyebutkan, ada kerugian pada reksadana Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management.

Perbuatan ini dilakukan sejumlah pejabat di PT Asabri, seperti mantan Dirut Asabri Adam Rachmad Damiri, Sonny Widjaja, dan mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi.

Selain mereka, juga melibatkan mantan Direktur Asabri Hari Setianto, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham Wardhana.

Mulanya pada tahun 2012 hingga 2016 para pejabat PT Asabri mulai melakukan pembelian saham.

Padahal saham-saham itu berisiko dan tidak menganalisa aspek fundamental, dan teknikal.

Teddy punya peran untuk menyediakan serta memberikan akun saham transaksi.

Tujuannya untuk membentuk harga dan persepsi pasar jika saham yang ditransaksikan likuid, untuk kemudian ditransaksikan pada reksa dana PT Asabri.

PT Asabri lalu membeli saham-saham yang dimiliki oleh Benny dan Teddy secara serampangan.

Tindakan ini merugikan investasi PT Asabri.

Jaksa kemudian mendakwa Teddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Krisis Sri Lanka: Menguak Betapa Korupnya Dinasti Keluarga Pemegang Kekuasaan di Negara Tetangga Itu yang Dikuak Lewat Dokumen Rahasia yang Juga Beberkan Praktik Kotor Luhut Binsar Pandjaitan