Find Us On Social Media :

Tuntut Teddy Tjokrosapoetro untuk Diadili Seadil Mungkin, Jaksa Penuntut Umum Menuntut Teddy 18 Tahun Penjara untuk Kasus Asabri

By May N, Senin, 11 Juli 2022 | 17:43 WIB

Mobil mewah tersangka kasus korupsi ASABRI dipindahkan

Intisari - Online.com - Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosapoetro, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Teddy adalah terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Teddy dinilai jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) seperti dakwaan primair dan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ucap jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun penjara 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai Teddy secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dakwaan kedua primair.

Selain pidana badan, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 5 miliar subsider untuk satu tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp 20.832.107.126,” ucap jaksa.

Dakwaan terhadap Teddy termasuk memperkaya diri sendiri senilai Rp 6 triliun.

Teddy bersama kakaknya, Benny Tjokrosaputro, diduga berperan menjadi pengelola investasi dari dana PT Asabri tahun 2012-2019.

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi di antaranya memperkaya Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Selasa (15/3/2022).

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atas pengelolaan investasi saham dan reksadana PT Asabri," ucap jaksa.