Find Us On Social Media :

Dari Kontak-kontakan dengan Peserta Pilkada Sampai Dapat Fasilitas Mewah di Mandalika, Ini Daftar Kasus Lili Pintauli, Wakil Ketua KPK yang Baru Saja Mengundurkan Diri

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 11 Juli 2022 | 15:42 WIB

Lili Pintauli Siregar

5. Komunikasi dengan peserta pilkada

Pada Oktober 2021 lalu, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, bernama Darno.

Dugaan pelanggaran etik itu diketahui oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Keduanya merupakan penyidik dalam perkara eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus.

Saat itu, Khairuddin tersangkut kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Darno diduga meminta Lili mempercepat eksekusi penahanan Khairuddin sebelum Pilkada 2020 dimulai.

"Ada permintaan dari saudara Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak tahun 2020 dimulai kepada Saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) selaku Komisioner KPK," ujar Novel dalam laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan ke Dewas KPK, Kamis (21/10/2021).

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," kata dia.

Menurut Novel, dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan Khairuddin langsung kepadanya.

Selain itu, Khairuddin memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

"Selanjutnya, kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan KPK, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tutur Novel.

Baca Juga: Pantas Rini S Bon Bon Pilih untuk Tak Amputasi Kakinya, Ternyata 50% Pasien Kaki Diabetes yang Diamputasi Alami Hal Fatal Ini, Hanya Dalam 5 Tahun

(*)