Intisari-Online.com – Meski kasus Covid-19 tidak sebanyak dua tahun lalu, dan sudah diperbolehkan melepas masker di area terbuka, namun kita harus tetap waspada, bagaimana pun masih dalam masa pandemi Covid-19.
Untuk itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur kembali aturan dan syarat bepergian bagi mereka yang akan melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi, baik di dalam negeri maupun luar negeri di masa pandemi Covid-19.
SE tersebut mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2022.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, pada keterangan resminya, mengutip kompas.com (11/7/2022).
Menurut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 SE untuk perjalanan dalam negeri, yaitu no. 68 (transportasi laut), no. 70 (transportasi udara), no. 72 (perkeretaapian), dan no. 73 (transportasi darat).
Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE, yaitu no. 69 (transportasi laut), no. 71 (transportasi udara), dan no. 74 (transportasi darat).
Secara umum ketentuan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. PPDN yang memperoleh vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan dapat dilakukan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan-aturan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Sedangkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia, harus melalui pintu masuk:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara Ngurai Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), Bandara Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta (DI Yogyakarta).
Lalu, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh, hanya untuk program haji), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat, hanya untuk program haji), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan, hanya untuk program haji), Bandara Adisumarno (Jawa Tengah, hanya untuk program haji), Bandara Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan, hanya untuk program haji), dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur, hanya untuk program haji). Dengan total keseluruhan bandara yang dioperasional sebanyak 16 unit.
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aru, Entikong, Nanga Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw dan Sota di Papua.
“Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19, masyarakat diiumau untuk tetap waspada menghadapi pandemi covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, serta segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh dan agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR,” kata Adita.
Nah, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri, mohon diperhatikan surat edaran dari Kemenhub tersebut.
Agar lebih amannya, segera lengkapi vaksinasi covid-19 Anda dengan vaksinasi booster.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari