Find Us On Social Media :

Berlarut-larut sejak 2019, Berikut 5 Fakta Kasus Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati yang Dijemput Paksa Aparat Hari Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Kamis, 7 Juli 2022 | 15:21 WIB

Kasus Anak Kiai Jombang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Intisari-Online.com - MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan telah dijemput paksa oleh aparat kepolisian.

Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Melansir Kompas.com, ratusan petugas yang merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, bersiaga di sejumlah titik, di sekitar pondok pesantren.

Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSA. 

Puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.

"Mereka dibawa ke Polres Jombang untuk didata," kata Dirmanto di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kamis. 

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut, berikut ini fakta-fakta seputar kasus MSA:

1. Ayah MSA sebut aksi pencabulan anaknya adalah fitnah

Ayah MSA yang berinisial MM meminta pihak kepolisian untuk tidak menangkap anaknya yang telah menjadi DPO kasus pncabulan.

Pasalnya menurut MM, aksi pencabulan MSA terhadap santriwati adalah fitnah.

Melansir dari Surya.co.id, hal ini disampaikan MM kepada Kapolres Jombang AKBP Muh Nurhidayat saat proses negosiasi saat polisi hendak menangkap MSA, Minggu (3/7).

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini masalah keluarga, Demi keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia, masalah fitnah ini fitnah, ini masalah keluarga," kata MM kepada AKBP Muh Nurhidayat.

"Untuk itulah kembali ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah."

2. Kasus MSA sudah P-21 sejak Januari 2022

Berkas kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan MSA terhadap santriwati ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022.

Oleh karena itu, Polda Jatim berusaha secepat mungkin untuk melimpahakan tersangka dan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum, agar tersangka MSA dapat segera disidang.

Kendati demikian, MSA tercatat tiga kali enggan menghadiri panggilan dari Polda Jatim.

Karena tidak bersikap kooperatif dan selalu mangkir dalam panggilan pihak berwajib, anak Kiai pengasuh pondok pesantren di Desa Losari, Ploso, Jombang itu kemudian masuk dalam DPO pada 13 Januari 2022 oleh polisi.

3. MSA kembali gagal ditangkap polisi

Tim gabungan dan jajaran Polres Jombang beserta Polda Jatim kembali gagal menangkap tersangka MSA yang menjadi DPO kasus pencabulan.

Kapolres Jombang AKBP Muh Nur Hidayat menyebut upaya penangkapan MSA oleh pihak kepolisian namun gagal ini terjadi pada Minggu (3/7) siang.

"Kemarin (Minggu) memang ada upaya penindakan terhadap DPO MSA," kata Nurhidayat.

Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal dari polisi yang menduga tersangka MSA berada di salah satu dari tiga mobil yang beriringan melintas di jalan Sambong Dukuh, kecamatan Jombang.

Polisi pun kemudian menghentikan iring-iringan mobil tersebut.

Namun saat hendak dihentikan dua dari tiga mobil tersebut berhasil kabur.

Sedangkan satu mobil lainnya berhasil dihentikan polisi, namun sayangnya tersangka MSA tidak berada di dalam mobil tersebut.

4. Kronologis Kasus MSA

Seperti diketahui, MSA dilaporkan pertama kali atas kasus pencabulan oleh korban pada 29 Oktober 2019 silam.

Polres Jombang pun kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 12 November 2019.

Dalam kasus ini MSA dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.

Pada Januari 2020 kasus dugaan pencabulan MSA tersebut diambil alih Polda Jatim.

MSA juga sempat berusaha melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut dengan melakukan gugatan ke praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Namun upaya itu ditolak.

Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon dalam hal ini Polres Jombang.

Tak pantang menyerah, MSA kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang.

Kendati demikian, upaya MSA kembali mengalami penolakan.

5. Respons Pengacara MSA

Melansir dari Suryamalang, Pengacara MSA, Deny mengatakan pihaknya enggan menanggapi perihal adanya upaya paksa pihak kepolisian kepada kliennya.

Menurutnya, informasi mengenai upaya penangkapan MSA diserahkan kepada pihak keluarga tersangka.

"Lebih tepat soal ini, ditanyakan ke pihak keluarga atau pondok pesantren saja."

"Saya belum diinfokan langsung dan tidak ada dilokasi," ujarnya.

Baca Juga: Bak Karma Jebak Negara Kecil dengan Utang Menggunung, China Rupanya Punya Banyak 'Utang Tersembunyi' Karena Ambisinya Danai Proyek yang Justru Tidak Menguntungkan Ini

(*)