Find Us On Social Media :

Dugaan Penggelapan Dana ACT Berujung Pencabutan Izin dan 60 Rekening Diblokir, Begini Nasib Dana Donasi di ACT

By Tatik Ariyani, Kamis, 7 Juli 2022 | 09:51 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)

Ibnu mengatakan, ACT akan berusaha menyalurkan setiap donasi yang masih tersisa agar tak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," ujarnya.

Ibnu mengatakan belum melakukan pengecekan terkait pemblokiran 60 rekening dari 33 bank yang dilakukan PPATK.

Namun demikian, ACT akan mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.

"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ucapnya.

Baca Juga: Skemanya Terbongkar Diduga Lakukan Penggelapan Dana sampai Jadi Sorotan Seisi Indonesia, Begini Cara ACT Lakukan Penyelewengan

Baca Juga: Laporan Keuangannya 'Lenyap' Usai Pendirinya Cabut, ACT yang CEO-nya Digaji Rp250 Juta Ternyata Sedot Puluhan Miliar Dana Donasi untuk Operasional, Ini Rinciannya