Find Us On Social Media :

Dugaan Penggelapan Dana ACT Berujung Pencabutan Izin dan 60 Rekening Diblokir, Begini Nasib Dana Donasi di ACT

By Tatik Ariyani, Kamis, 7 Juli 2022 | 09:51 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)

Selain pencabutan izin oleh Kemenos, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai Rabu (6/7/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

Dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu, Ivan mengatakan, “Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.”

Latar belakang PPATK memblokir 60 rekening ini salah satunya karena adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.

Pemblokiran ini merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap Yayasan ACT sejak 2018.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan Yayasan ACT senilai Rp30 miliar.

Saat ditelusuri, pemilik entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri Yayasan ACT itu sendiri.

Ivan mengungkapkan, “Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT.”

Setelah adanya pencabutan izin dan pemblokiran 60 rekening, masyarakat tentunya bertanya, bagaimana nasib dana donasi di ACT?

Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan nasib uang para donatur yang kini diblokir oleh PPATK.

Ibnu mengatakan, program penyaluran bantuan tetap berjalan tapi menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK berupa uang donasi dalam bentuk kas.

"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," ujar Ibnu saat konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).