Find Us On Social Media :

Dugaan Penggelapan Dana ACT Berujung Pencabutan Izin dan 60 Rekening Diblokir, Begini Nasib Dana Donasi di ACT

By Tatik Ariyani, Kamis, 7 Juli 2022 | 09:51 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)

Intisari-Online.com - Dugaan penyelewengan dana sosial oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut pada pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu (6/7/2022).

Pencabutan izin ini tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

Mengutip laman resmi Kemensos, Muhadjir menjelaskan, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Namun, pihaknya kini masih menunggul hasil pemeriksaan untuk menentukan adanya sanksi lebih lanjut.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan bahwa pembiayaan usaha maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara ACT diketahui menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai biaya operasional yayasan.

Tim legal ACT Andri TK kemudian mempertanyakan keputusan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu (6/7/2022).

Menurut Andri, pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)/ Dalam Pasal 27, dijelaskan bahwa proses pencabutan izin harus dilakukan secara bertahap.

Dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022), Andri mengatakan, "Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut."

Masih menurut aturan tersebut, Andri menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Andri mengatakan, "Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan."