Find Us On Social Media :

Borok Lamanya Terungkap, Ternyata Tak Hanya Terjerat Kasus Penyelewengan Dana Donasi, Siapa Sangka 2 Pimpinan ACT Ini Pernah Diperiksa Polisi Gara-gara Kasus Ini

By Mentari DP, Rabu, 6 Juli 2022 | 15:30 WIB

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) terkait kasus penyelewengan dana donasi.

Intisari-Online.com - Kasus penyelewengan dana donasi yang diduga dilakukan oleh lembaga ACT atau Aksi Cepat Tanggap menarik perhatian warganet dalam beberapa hari terakhir.

Bahkan karena dugaan kasus penyelewengan dana donasi ini, warganet menaikkan tagar #JanganPercayaACT di media sosial Twitter sejak Senin (4/7/2022).

Ini karena warganet tidak melihat adanya transparansi soal dana donasi.

Apalagi baru-baru ini terungkap besarnya gaji petinggi ACT.

Misalnya gaji CEO ACT yang dilaporkan mencapai Rp250 juta per bulan dan gaji pegawai menengah yang mencapai Rp80 juta per bulan.

Ini ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Karena kasus ini, Presiden ACT Ibnu Khajar langsung menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Menurut Ibnu, saat ini lembaga ACT tengah melakukan banyak perombakan. Salah satunya pergantian Ketua Pembina.

Namun Ibnu memastikan bahwa restrukturisasi lembaga sudah dilakukan sejak 11 Januari 2022.

Sementara Ahyudin, salah satu pendiri dan pemimpin ACT, dilaporkan sudah mengundurkan diri dari ACT.

Pernyataan pengunduran diri Ahyudin dari ACT, dia sampaikan di akun Facebooknya.

Dia mengundurkan diri karena "sebab-sebab yang amat saya sesalkan dan saya prihatinkan hingga saat ini."

Di luar dugaan kasus penyelewengan dana donasi yang baru-baru saja viral ini, rupanya baik Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Atas kasus apa lagi?

Dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (6/7/2022), kedua petinggi ACT itu pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2021 lalu atas dugaan kasus penipuan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kata Andi, kasus penipuan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 terkait kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," ungkap Andi.

Terkait kasus penipuan itu, Andi menyampaikan bahwa pelapor bukanlah donatur untuk ACT.

Akan tetapi pelapor adalah sebuah perusahaan bernama PT Hydro.

Dan baik Ibnu Khajar dan Ahyudin juga sudah menyampaikan klarifikasinya.

Baca Juga: Belum Selesai Tuduhan Lakukan Penyelewengan Dana Donasi, ACT Juga Dituduh Danai Terorisme, Begini Awal Mula Tuduhan Itu Hingga Tanggapan Presiden ACT