Find Us On Social Media :

Pantesan Walau Ladang Minyaknya Ada di Indonesia Tapi Justru Perusahaan Asing yang Mengelolanya, Terungkap Inilah Penyababnya

By Afif Khoirul M, Minggu, 3 Juli 2022 | 14:33 WIB

Ilustrasi kilang minyak

Dalam sistem PSC, negara sebagai pemilik sumber daya, sedangkan kontraktor sebagai penggarap.

Selain itu modal atau investasi disediakan oleh kontraktor.

Pengembalian biaya investasi diambilkan dari hasil produksi (cost recovery), sedangkan pengeluaran untuk investasi disepakati oleh kedua belah pihak.

Adapun risiko investasi di masa eksplorasi ditanggung kontraktor.

Jika investasi ternyata dry hole atau tidak menemukan cadangan yang ekonomis, maka tidak akan ada pengembalian biaya investasi karena tidak ada produksi yang dihasilkan.

Pada skema cost recovery, sumber daya migas tetap menjadi milik negara sampai pada titik serah.

Selama sumber daya migas masih berada dalam wilayah kerja pertambangan atau belum lepas dari titik penjualan yaitu titik penyerahan barang, maka sumber daya alam migas tersebut masih menjadi milik pemerintah Indonesia.

Selain itu Bambang Brodjonegoro mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional juga pernah mengungkapkan hal serupa.

Ia mengatakan bahwa modal untuk eksplorasi migas sangatlah besar.

Selain modal yang besar, negara tak sanggup menanggung risiko ekspolorasi migas yang tak kalah besar.

Karena biaya dan eksplorasi migas yang besar, belum tentu ada hasilnya.

Bahkan menyerahkan sebagian besar pengelolaan minyak lewat Pertamina, justru membebani perusahaan plat merah itu.

Karena modal dan risiko yang harus ditanggung oleh Pertamina.

Maka, lebih efisien dengan cadangan minyak yang sudah diproven dan terbukti, dari perusahaan sebelumnya.