Find Us On Social Media :

Diklaim Bakal Jadi 'Celah' untuk Holywings Balik Beroperasi, Penggantian Nama yang Diizinkan Wagub DKI Ternyata Pernah Dilakukan Alexis, Benarkah Selamat?

By Mentari DP, Selasa, 28 Juni 2022 | 11:30 WIB

Izin usaha Holywings dicabut.

Intisari-Online.com - Izin usaha Holywings dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung ada 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut.

Ada beberapa alasan izin usaha Holywings dicabut, selain kasus promosi miras yang bernada penistaan agama.

Seperti ditemukannnya beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Di antara soal sertifikat izin penjualan minuman beralkohol.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tidak akan mempermasalahkan jika pemilik kafe dan bar itu mau membuka usaha yang sama dengan nama lain.

Pernyataan Riza ini diduga bisa menjadi 'celah' bagi Holywings untuk kembali beroperasi di Jakarta.

Sebab selain Holywings, kata Riza, ada beberapa tempat usaha yang melakukan hal serupa (izin dicabut tapi ganti nama).

Akan tetapi, untuk melakukannya, Riza menyampaikan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

Beberapa tahun lalu, ada kasus serupa yang mirip dengan kasus Holywings.

Pada tahun 2017 silam, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya karena diduga ada tindakan asusila atau prostitusi di hotel tersebut.

Lalu sebulan setelah penutupan tersebut, Alexis dikabarkan mengganti nama usahanya menjadi 4Play.

Saat itu mereka berdalih bahwa bisnis mereka telah berubah dari griya pijat menjadi bar dan karaoke.

Akan tetapi Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dengan tegas menyampaikan bahwa Alexis tidak berganti nama.

Sebab 4Play sendiri ialah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.

Katanya, usaha yang ditutup oleh Pemprov DKI itu hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Sedangkan empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal dan tidak ada masalah.

Hal itu bahkan dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi.

"Alexis tidak berubah nama menjadi 4Play."

"Dan 4Play dengan karaokenya memang masih berlaku izinnya," ucapnya.

Akan tetapi pada Maret 2019, Alexis dinyatakan tutup total.

Pemberitaan penetupan total itu diberitakan sendiri oleh Alexis menggunakan sebuah spanduk putih berukuran 2x2m yang terpasang di depan lokasi hotel dan spa itu.

Dalam spanduk itu, Alexis mengatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menyebabkan keributan dalam beberapa bulan terakhir.

Demi menghindari berbagai masalah itu, maka mereka memutuskan untuk tidak beroperasi lagi.

Bagaimana dengan Holywings menurut Anda?

Baca Juga: 6 Pegawainya Jadi Tersangka Buntut Promosi Bernada Penistaan Agama, Siapa Sangka Itu Bukan Satu-satunya Alasan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut