Find Us On Social Media :

Diklaim Bakal Jadi 'Celah' untuk Holywings Balik Beroperasi, Penggantian Nama yang Diizinkan Wagub DKI Ternyata Pernah Dilakukan Alexis, Benarkah Selamat?

By Mentari DP, Selasa, 28 Juni 2022 | 11:30 WIB

Izin usaha Holywings dicabut.

Intisari-Online.com - Izin usaha Holywings dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung ada 12 outlet Holywings yang izin usahanya dicabut.

Ada beberapa alasan izin usaha Holywings dicabut, selain kasus promosi miras yang bernada penistaan agama.

Seperti ditemukannnya beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

Di antara soal sertifikat izin penjualan minuman beralkohol.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI tidak akan mempermasalahkan jika pemilik kafe dan bar itu mau membuka usaha yang sama dengan nama lain.

Pernyataan Riza ini diduga bisa menjadi 'celah' bagi Holywings untuk kembali beroperasi di Jakarta.

Sebab selain Holywings, kata Riza, ada beberapa tempat usaha yang melakukan hal serupa (izin dicabut tapi ganti nama).

Akan tetapi, untuk melakukannya, Riza menyampaikan usaha tersebut harus memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

Beberapa tahun lalu, ada kasus serupa yang mirip dengan kasus Holywings.

Pada tahun 2017 silam, Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya karena diduga ada tindakan asusila atau prostitusi di hotel tersebut.