Diklaim Bakal Jadi 'Celah' untuk Holywings Balik Beroperasi, Penggantian Nama yang Diizinkan Wagub DKI Ternyata Pernah Dilakukan Alexis, Benarkah Selamat?

Mentari DP

Penulis

Izin usaha Holywings dicabut.

Intisari-Online.com - Izin usaha Holywings dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tak tanggung-tanggung ada 12 outlet Holywingsyang izin usahanya dicabut.

Ada beberapa alasan izin usahaHolywings dicabut, selain kasus promosi miras yang bernada penistaan agama.

Seperti ditemukannnya beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan olehHolywings.

Di antara soal sertifikat izin penjualan minuman beralkohol.

Meski begitu,Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patriamengatakan Pemprov DKI tidak akan mempermasalahkan jika pemilik kafe dan bar itu mau membuka usaha yang sama dengan nama lain.

Pernyataan Riza ini diduga bisa menjadi 'celah' bagiHolywings untuk kembali beroperasi di Jakarta.

Sebab selainHolywings, kata Riza, ada beberapa tempat usaha yang melakukan hal serupa (izin dicabut tapi ganti nama).

Akan tetapi, untuk melakukannya, Riza menyampaikanusaha tersebut harusmemenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

Beberapa tahun lalu, ada kasus serupa yang mirip dengan kasusHolywings.

Pada tahun 2017 silam,Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup olehPemprov DKI Jakarta.

Alasannya karena diduga adatindakan asusila atau prostitusi di hotel tersebut.

Lalu sebulan setelah penutupan tersebut,Alexis dikabarkan mengganti nama usahanya menjadi4Play.

Saat itu mereka berdalih bahwa bisnis mereka telah berubah dari griya pijat menjadi bar dan karaoke.

Akan tetapi Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dengan tegas menyampaikan bahwa Alexis tidak berganti nama.

Sebab4Playsendiri ialah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.

Katanya, usaha yang ditutup oleh Pemprov DKI itu hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis.

Sedangkan empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal dan tidak ada masalah.

Hal itu bahkan dikonfirmasi olehKepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi.

"Alexis tidak berubah nama menjadi 4Play."

"Dan4Play dengan karaokenya memang masih berlaku izinnya," ucapnya.

Akan tetapi pada Maret 2019, Alexis dinyatakan tutup total.

Pemberitaanpenetupan total itu diberitakan sendiri oleh Alexis menggunakansebuah spanduk putih berukuran 2x2m yang terpasangdi depan lokasi hotel dan spa itu.

Dalam spanduk itu, Alexis mengatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menyebabkan keributan dalam beberapa bulan terakhir.

Demi menghindari berbagai masalah itu, maka mereka memutuskan untuk tidak beroperasi lagi.

Bagaimana dengan Holywings menurut Anda?

Baca Juga: 6 Pegawainya Jadi Tersangka Buntut Promosi Bernada Penistaan Agama,Siapa SangkaItu Bukan Satu-satunya AlasanIzin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Artikel Terkait