Find Us On Social Media :

6 Pegawainya Jadi Tersangka Buntut Promosi Bernada Penistaan Agama, Siapa Sangka Itu Bukan Satu-satunya Alasan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

By Mentari DP, Selasa, 28 Juni 2022 | 09:30 WIB

Kasus penistaan agama yang menyeret Holywings.

Intisari-Online.com - Kasus penistaan agama yang menyeret Holywings semakin ramai dibicarakan di media sosial.

Apalagi kini keenam pegawai Holywings menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (28/6/2022), enam tersangka itu adalah EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka semua dilaporkan berkontribusi dalam menayangkan promosi bernada penistaan agama itu.

Sehingga keenamnya dijerat dua pasal.

Pertama, pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Lalu Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buntut dari kasus ini, kini semua outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun alasan pencabutan izin usaha ini tidak hanya soal kasus penistaan agama di atas.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12 outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

Alasannya izin usaha ke-12 outlet Holywings itu dicabut karena mereka telah melanggar peraturan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

Pihak Disparekraf melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.