6 Pegawainya Jadi Tersangka Buntut Promosi Bernada Penistaan Agama, Siapa Sangka Itu Bukan Satu-satunya Alasan Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta Dicabut

Mentari DP

Penulis

Kasus penistaan agama yang menyeret Holywings.

Intisari-Online.com - Kasuspenistaan agama yang menyeretHolywings semakin ramai dibicarakan di media sosial.

Apalagi kini keenampegawaiHolywingsmenjadi tersangka atas kasus penistaan agama.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (28/6/2022), enam tersangka itu adalahEJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka semuadilaporkan berkontribusi dalam menayangkan promosi bernada penistaan agama itu.

Sehingga keenamnyadijerat dua pasal.

Pertama, pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

LaluPasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buntut dari kasus ini,kinisemua outlet Holywings di Jakarta resmi dicabut olehPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun alasan pencabutan izin usaha ini tidak hanya soal kasus penistaan agama di atas.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, ada 12outlet Holywings yang dicabut izin usahanya.

Alasannya izin usaha ke-12outlet Holywings itu dicabut karena mereka telah melanggar peraturan dariDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakartadan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

PihakDisparekrafmelakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Hasilnya, mereka melakukan beberapa pelanggaran. Sehingga izin usahanya dicabut.

Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukannya adalahbeberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Padahal sertifikat standarKBLI 56301 ini merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Ada juga bentuk pelanggaran lain sepertipenjualan minuman beralkohol.

Dilaporkanpelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Di mana menurut SKPKBLI 47221, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Dari penyelidikan lapangan, hanya 7outlet yang memiliki SKPKBLI 47221. Sementara 5 lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Oleh karenanya, atasarahan gubernur dan rekomendasi dinas terkait, makaizin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta dicabut.

Baca Juga: Pantas Saja Seantero Indonesia Cemas, Rupanya Virus Cacar Monyet Sudah Ditemukan di 27 Negara Termasuk Negara Tetangga Indonesia Ini, WHO Langsung Beri Peringatan Begini

Artikel Terkait