Pada 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati atau wali kota) dipilih langsung oleh rakyat.
- Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah
Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa.
Presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
- Pola rekrutmen politik terbuka
Rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi.
Baca Juga: Operasi Kejam Lobotomi, Sembuhkan Gangguan Jiwa dengan Cara Sengaja Merusak Jaringan Otak
(*)