Find Us On Social Media :

Siapa Saja Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara? Berikut Ini Tokoh-tokohnya dan Rumusan Pancasila yang Diajukan

By Tatik Ariyani, Senin, 4 April 2022 | 16:58 WIB

Siapa Saja Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?

ntisari-Online.com - Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?

Dasar negara Indonesia adalah pancasila yang memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang kita kenal hari ini.

Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yang kemudian setiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Di balik terciptanya Pancasila, tentu perlu diketahui tokoh penting dalam perumusan dasar negara Pancasila. Lantas, saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?

Terdapat tiga tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila, yakni:

- Mohammad Yamin

- Soepomo

- Soekarno

Baca Juga: Bagaimana Tugas Generasi Muda Terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Bagaimana Cara Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Mohammad Yamin

Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

Baca Juga: Menyandang Gelar Pesawat Tercanggih Rusia, Pesawat Ini Langsung Tumbang di Tangan Wanita Ukraina Bermodalkan Senjata Ini

Baca Juga: Kisah Tragis Junko Furuta, Gadis SMA yang Dirudapaksa hingga Dibunuh dengan Keji oleh Antek Yakuza, Tubuhnya Ditimbun Ratusan Liter Semen

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo

Rumusan dasar negara yang diusulkan Soepomo disampaikan saat sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu:

Baca Juga: Tak Heran Rusia Tanpa Ragu Gempur Ukraina, Terbongkar Inilah Sikap Rusia Sesaat Sebelum Rudal Menghantam Ukraina, Ternyata Begini Hubungan Keduanya

Baca Juga: Waspada Meski Sudah Mereda Ternyata Covid-19 Belum Selesai, China Temukan Mutasi Baru Varian Omicron, Apakah Berbahaya ?

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Selain itu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)

- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)

- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)

- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).