Find Us On Social Media :

Apa Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Ini Penjelasannya

By Khaerunisa, Minggu, 3 April 2022 | 08:45 WIB

Peta Indonesia yang diluncurkan pada 2017 oleh Badan Informasi Geospasial.

Peran pemerintah pusat saja tidak cukup untuk mempertahankan NKRI, tetapi juga diperlukan peran daerah.

Setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, segera dibentuk pemerintah negara Indonesia.

Tugas pemerintah negara Indonesia dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terlibat dalam usaha-usaha memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pemerintah pun membentuk daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang keberadaan daerah dan pemerintah daerah.

Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah telah menjelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan negara.

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi yang dilakukan pemerintah daerah bersifat seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

 Baca Juga: Pasukan Rusia Terlihat Mulai Mundur Tinggalkan Kyiv, Barat Mendadak Kirim Puluhan Senjata Artileri Jarak Jauh ke Ukraina, Benarkah Barat Ingin Serang Balik Vladimir Putin?

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan wewenangnya dalam mengurus rumah tangga daerah.

Tetapi, pembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), disebutkan peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.