Apa Peran Daerah dalam Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia? Ini Penjelasannya

Khaerunisa

Penulis

Peta Indonesia yang diluncurkan pada 2017 oleh Badan Informasi Geospasial.

Intisari-Online.com - Apa peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah terlihat sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.

Rakyat daerah bersama-sama melakukan perlawanan untuk menentang para penjajah yang ingin merebut kemerdekaan dari Indonesia.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebar ke seluruh penjuru dunia, muncul berbagai respon dari negara-negara internasional.

Belanda merespon hal tersebut dengan datang kembali ke Indonesia untuk merebut kekuasaan dari pemerintah Indonesia pimpinan Soekarno-Hatta.

Belanda datang ke Indonesia dengan menumpang kapal tentara Sekutu (AFNEI) yang sedang bertugas untuk melucuti dan memulangkan tentara Jepang di Indonesia.

Seperti banyak kita ketahui, kemudian muncul perlawanan berbasis kedaerahan, seperti Pertempuran 10 November di Surabaya, Pertempuran Ambarawa, Bandung Lautan Api, dan lainnya.

Tentu tak berhenti di situ, setelah kedaulatan Indonesia diakui, daerah pun tetap punya peran penting dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Latar Belakang Bandung Lautan Api yang Sebenarnya?

Baca Juga: Apa Tujuan dan Dampak Serangan Umum 1 Maret 1949? Inilah Jawabannya

Tanpa adanya peran daerah, perjuangan mempertahankan NKRI akan menjadi sulit.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang terdiri dari ribuan pulau, dengan bahasa, budaya, suku, dan agama yang harus terus menjunjung persatuan dan kesatuan.

Peran pemerintah pusat saja tidak cukup untuk mempertahankan NKRI, tetapi juga diperlukan peran daerah.

Setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, segera dibentuk pemerintah negara Indonesia.

Tugas pemerintah negara Indonesia dalam amanat Undang-undang Dasar 1945 adalah melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta terlibat dalam usaha-usaha memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Pemerintah pun membentuk daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang keberadaan daerah dan pemerintah daerah.

Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintah daerah telah menjelaskan kedudukan pemerintah daerah dalam pembangunan dan pemerintahan negara.

Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Otonomi yang dilakukan pemerintah daerah bersifat seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Baca Juga: PasukanRusiaTerlihat Mulai Mundur Tinggalkan Kyiv, Barat Mendadak Kirim Puluhan Senjata Artileri Jarak Jauh ke Ukraina, Benarkah Barat Ingin Serang Balik Vladimir Putin?

Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan wewenangnya dalam mengurus rumah tangga daerah.

Tetapi, pembangunan negara dilakukan berkesinambungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017), disebutkan peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain:

a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.

b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.

d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.

e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

Itulah sejumlah peran daerah dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Berusia 800 Tahun, Ditemukan Belati Bollock Abad Pertengahan di Belgia, dengan Bentuk Gagang Khas, yang Serupai Dua Kantong Pelindung pada Bagian Intim Pria

(*)

Artikel Terkait