Intisari-Online.com - Ini adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Indonesia, apa makna proklamasi kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia?
Pada 17 Agustus 1945, Bung Karno membacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia di di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat.
Teks proklamasi tersebut begitu singkat, dibuatnya pun mendekati waktu dibacakannya oleh Bung Karno.
Tetapi, untuk sampai pada peristiwa itu, dibutuhkan perjuangan panjang Bangsa Indonesia melawan penjajahan.
Selama ratusan tahun, Indonesia dijajah Belanda, kemudian jatuh ke tangan Jepang.
Kemudian, bermula dari kekalahan Jepang dari sekutu dalam Perang Dunia II, datang kesempatan untuk Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya sendiri.
Pada 6 Agustus 1945, Kota Hiroshima, Jepang, luluh lantak akibat bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat.
Tak berhenti di situ, Kota Nagasaki, Jepang, menjadi sasaran bom selanjutnya pada 9 Agustus 1945, tiga hari setelah bom di Kota Hiroshima.
Dua peristiwa tersebut memaksa Jepang untuk menyerah kepada sekutu, sekaligus menandai berakhirnya Perang Dunia II.
Mengetahui hal tersebut, golongan muda Indonesia mendesak Soekarta dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Bahkan, golongan pemuda menculik Soekarno dan Muhammad Hatta ke Rengasdengklok, Karawang pada 16 Agustus 1945 dini hari agar segera memproklamasikan kemerdekaan.
Pada peristiwa itu, disepakati proklamasi kemerdekaan diumumkan pada Jumat, 17 Agutus 1945.
Usai kesepakatan tersebut, Bung Karno dan Bung Hatta dibawa kembali ke Jakarta dan tiba pada pukul 02.00 WIB dini hari, delapan jam sebelum proklamasi.
Setibanya di Jakarta, mereka singgah di rumah Laksamana Muda Tadashi Maeda, Kepala Penghubung Angkatan Laut dan Angkatan Darat tentara Kekaisaran Jepang.
Di rumah Laksamana Maeda itulah, mereka bertiga merumuskan teks proklamasi.
Teks proklamasi pun tersusun dan dibacakan pada pagi hari, tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB.
Makna proklamasi kemerdekaan Bagi bangsa Indonesia
Bagi Bangsa Indonesia, proklamasi merupakan sumber hukum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan alat untuk mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia.
Berikut ini empat makna Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia:
(*)