Simak, Siapa Saja Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara? Ini Tokoh-tokohnya Serta Rumusan yang Diajukan hingga Membentuk Pancasila

Tatik Ariyani

Penulis

Siapa Saja Tokoh yang Mengusulkan Rumusan Dasar Negara?

Intisari-Online.com - Siapa saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?

Dasar negara Indonesia adalah pancasila yang memiliki sejarah panjang sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang kita kenal hari ini.

Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang dicetus dalam Sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, yang kemudiansetiap tanggal 1 Juni akan diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Di balik terciptanya Pancasila, tentu perlu diketahui tokoh penting dalam perumusan dasar negara Pancasila. Lantas, saja tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara?

Terdapat tiga tokoh yang berperan penting dalam perumusan Pancasila, yakni:

-Mohammad Yamin

- Soepomo

-Soekarno

Baca Juga: Siapa Sajakah Tokoh yang Mengusulkan Calon Rumusan Dasar Negara Indonesia? Simak Ulasannya Berikut

Baca Juga: Apa Peran Soepomo Dalam BPUPKI? Berikan Usulan Ini

Mohammad Yamin

Dalam perumusan Pancasila, Mohammad Yamin turut menuturkan gagasannya pada 29 Mei 1945 secara lisan yang berisi:

1.Peri Kebangsaan

2.Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Mohammad Yamin juga menyampaikan rumusan dasar negara yang diajukan secara tertulis, yaitu:

Baca Juga: Bak Bocah Kecil yang Tak Sadar Lawannya Jauh Lebih Besar, Negara Ini Kini Malah Dihantam Krisis Senjata Usai Jor-joran Bantu Ukraina, Bisa Langsung Keok Jika Diserang

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Batam 2022, Lengkap dari Jadwal Berbuka Puasa hingga Shalat 5 Waktu

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Soepomo

Rumusan dasar negara yang diusulkan Soepomo disampaikan saat sidang BPUPKI yang digelar pada 31 Mei 1945.

Soepomo memberikan lima rumusan untuk dijadikan sebagai dasar negara, yaitu:

Baca Juga: Terkenal sebagai Salah Satu Musuh Paling Menakutkan Bangsa Romawi, Inilah Fakta Attila The Hun yang Tak Segan Bunuh Saudara Sendiri Demi Kekuasaan

Baca Juga: Dibocorkan Stasiun TV Rusia, Terungkap Rencana Besar Vladimir Putin, Disebut akan Incar Negara-negara Ini Setelah Invasi Ukraina

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Keseimbangan lahir dan batin

4. Musyawarah

5. Keadilan rakyat

Soekarno

Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang terdiri dari lima butir, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan perikemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Selainitu, Soekarno juga mengusulkan tiga dasar negara yang bernama Ekasila, Trisila, dan Pancasila.

Dari ketiga dasar negara tersebut diputuskan bahwa Pancasila yang menjadi rumusan dasar negara.

Setelah Pancasila diterima secara resmi sebagai dasar negara, terbitlah beberapa dokumen sebagai penetapan Pancasila, yaitu:

- Rumusan pertama: Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

- Rumusan kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar (18 Agustus 1945)

- Rumusan ketiga: Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)

- Rumusan keempat: Mukadimah Undang-undang Dasar Sementara (15 Agustus 1945)

- Rumusan kelima: Rumusan kedua yang dijiwai oleh rumusan pertama (merujuk pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959).

Baca Juga: Nyawanya Kini Bak Tinggal Sejengkal dari Kematian, Siapa Sangka Zelensky Ternyata Hanya Jadi Korban Pendahulunya, Dokumen yang Bikin Rusia Murka Ini Pemicunya

Baca Juga: Apa Peran Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia?

Artikel Terkait