Penulis
Intisari-Online.com - Apa peran sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?
Pancasila terdiri dari lima sila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.
Peristiwa lahirnya Pancasila terjadi dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia).
Beberapa tokoh mengutarakan gagasan mereka tentang dasar negara Indonesia, salah satunya Soekarno.
Lahirnya Pancasila sendiri merupakan judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945 silam.
Dalam pidato tersebut, untuk kali pertama konsep dan rumusan awal Pancasila dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara merdeka.
Awalnya, pidato tersebut disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, sampai akhirnya mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” dari mantan Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Usai menyampaikan pidatonya, isi gagasan dari Soekarno mengenai dasar negara Indonesia diterima oleh para anggota BPUPKI dalam sidang pada 1 Juni 1945.
Baca Juga: Siapa Sajakah Tokoh yang Mengusulkan Calon Rumusan Dasar Negara Indonesia? Simak Ulasannya Berikut
Selain Soekarno, tokoh lainnya yang mengutarakan gagasa mengenai dasar negara Indonesia adalah Mohammad Yamin dan Soepomo.
Setelah tersusun rumusan Pancasila oleh BPUPKI, kemudian Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945.
Isi Pancasila
Peran Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila sila ke lima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" memiliki arti bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil, baik dari segi sosial, agama, politik, hukum, ekonomi dan lain sebagainya.
Konsep keadilan dicirikan membela yang benar dan memberi sanksi kepada orang yang salah (melanggar).
Peran Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Pancasila yang merupakan dasar negara berarti menjamin bahwa hal tersebut harus diterapkan dalam kehidupan negara Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Maka, dengan fungsi dan kedudukan tersebut, Pancasila wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila harus dilaksanakan secara utuh dan konsekuen.
Sebagai norma hukum, Pancasila juga mempunyai sifat imperatif atau memaksa. Artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada Pancasila.
Berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, berikut butir-butir nilai dalam sila kelima Pancasila:
(*)