Find Us On Social Media :

Berniat Mulia Jadi Tentara Asing untuk Bantu Ukraina Melawan Rusia, Sukarelawan Tentara Asing dari Negara-negara Ini Justru Bisa Terancam Konsekuensi Hukum

By Tatik Ariyani, Senin, 14 Maret 2022 | 20:10 WIB

(ilustrasi) Tentara Ukraina memegang senjata anti tank NLAW di luar kota Kyiv

Dia mengatakan kepada wartawan bulan lalu bahwa ada "ketidakpastian" tentang posisi hukum kombatan sipil asing.

4. Warga India

Kementerian Dalam Negeri India tidak menanggapi permintaan komentar tentang legalitas warga negara India yang bergabung dengan pasukan Ukraina.

Dalam kasus yang melibatkan orang India yang bepergian ke Irak pada tahun 2015, Kementerian Dalam Negeri India mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Delhi bahwa mengizinkan orang India untuk berpartisipasi dalam konflik negara lain "akan mengarah pada tuduhan bahwa pemerintah India mempromosikan terorisme di negara lain".

Baca Juga: Bagaimana Cara Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara?

Baca Juga: Bak Ingin 'Ledakan' Kepala Biden yang Sudah Pusing dengan Perang Rusia-Ukraina, Korea Utara Disebut Luncurkan Rudal Lagi, Acara di Korsel Ini 'Sasarannya'

5. Warga Jerman, Denmark, Kanada, dan Latvia

Jerman telah mengatakan tidak akan menuntut sukarelawan yang bergabung dalam pertempuran.

Sementara, para pemimpin Denmark dan Latvia mengatakan mereka akan mengizinkan warganya untuk menjadi sukarelawan.

Menteri Pertahanan Kanada Anita Anand mengatakan keterlibatan warganya dalam perang di negara lain adalah "keputusan individu".

6. Warga Indonesia

Dikutip dari Antara, dalam UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indoensia, Pasal 23 D menyebutkan bahwa WNI bisa kehilangan kewarganegaraan jika masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.