Find Us On Social Media :

Berniat Mulia Jadi Tentara Asing untuk Bantu Ukraina Melawan Rusia, Sukarelawan Tentara Asing dari Negara-negara Ini Justru Bisa Terancam Konsekuensi Hukum

By Tatik Ariyani, Senin, 14 Maret 2022 | 20:10 WIB

(ilustrasi) Tentara Ukraina memegang senjata anti tank NLAW di luar kota Kyiv

Intisari-Online.com - Ketika Rusia melancarkan invasi ke Ukraina, banyak orang asing menawarkan diri mereka untuk menjadi pejuang yang membantu Ukraina untuk menghadapi Rusia.

Namun, bantuan yang mereka tawarkan mungkin saja tak sejalan dengan hukum di negara asal mereka.

Bisa jadi, mereka yang berniat secara sukarela ingin membantu Ukraina justru menghadapi konsekuensi hukum dari negara asal mereka.

Sejauh ini, warga Kanada, Georgia, India, Jepang, Inggris hingga Amerika Serikat (AS) ada di antara para sukarelawan yang telah mendaftarkan diri untuk ikut berperang bersama Ukraina.

Lantas, apakah hukum di negara asal mereka memperbolehkan mereka menjadi tentara asing untuk membantu Ukraina?

1. Warga AS

Menurut situs web Kementerian Luar Negeri AS, warga negara AS tidak dilarang bertugas di militer negara lain.

Melayani sebagai perwira atau berperang melawan negara yang menjalin hubungan damai dengan AS dapat menjadi alasan untuk melepaskan kewarganegaraan secara sukarela.

Baca Juga: Ekonominya Jelas Hancur Lebur Diratakan Rusia, Ukraina Ternyata Masih Nekat Cari Cuan melalui NFT Demi Beli Senjata Militer untuk Perang dengan Rusia

Baca Juga: Bak Ingin 'Ledakan' Kepala Biden yang Sudah Pusing dengan Perang Rusia-Ukraina, Korea Utara Disebut Luncurkan Rudal Lagi, Acara di Korsel Ini 'Sasarannya'

Namun, preseden Mahkamah Agung AS mengatakan dinas di militer asing saja tidak dapat digunakan untuk mencabut kewarganegaraan Amerika.

Undang-undang AS tahun 1794 tentang Netralitas, melarang warga negara berperang melawan pemerintah asing yang berdamai dengan Washington dan membawa hukuman penjara hingga tiga tahun.