Find Us On Social Media :

Bikin Malu Seumur Hidup, Raja Majapahit Bisa Hukum Orang dengan Memberi Label Babi dan Mengikat Menggunakan 4 Tali jika Berani Lakukan Hal Ini

By Muflika Nur Fuaddah, Senin, 14 Maret 2022 | 15:20 WIB

(Ilustrasi) Kerajaan Majapahit

Bahkan, diperbolehkan juga untuk membunuh sang pelaku.

Sedangkan, untuk mereka yang belum menikah tapi berani bermain nakal, pelaku tindakan asusila akan dilabeli Babi dan dihukum empat tali oleh sang Raja.

Cara Majapahit dalam menentukan sanksi juga tergantung pada saksi, dimana akan semakin berat jika dalam kasus semacam ini perbuatan diketahui pihak ketiga.

Dan yang hebat dalam hal ini, kerajaan termasyur tersebut juga tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman, siapa saja termasuk pendeta sekalipun melakukan hal negatif model itu akan diberikan sanksi.

Selain itu, juga sudah ada hukum yang mengatur tentang praktik santet.

Di Kerajaan Majapahit menenung merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.

Baca Juga: Nyaris Tak Tersentuh Bangsa Eropa di Masa Kejayaannya, Kisah Majapahit Justru Pungkas Tuntas Gara-gara 'Dipepet' Penjajah Ini

Baca Juga: Disebut Pernah Kuasai Nusantara Bahkan Kekuasaannya Hingga ke Asia Tenggara, Terkuak Segini Kekayaan Kerajaan Majapahit Ketika Masih Berjaya, 'Harta Karun' Ini Jadi Buktinya

Dikatakan, menenung sesama manusia akan dikenakan pidana mati.

Tidak ada orang yang terkecuali dari undang-undang tatayi ini.

Menjatuhkan pidana mati kepada orang yang melakukan tatayi adalah darma yang tak boleh dihindarkan oleh seorang raja.

Jika kesalahannya terbukti, harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Baca Juga: Menutup Riwayat Majapahit Secara Paripurna untuk Selamanya, Inilah Kutukan Lembu Sura, Kala Sebuah Legenda Mewujud 'Nyata' dan Menjelma Jadi 'Penangkal' Bencana

Baca Juga: Salah Satunya Malah Pernah Dibikin Kocar-kacir oleh Pendiri Majapahit, Inilah Daftar Negara yang Pernah Permalukan Rusia dalam Perang

(*)