Intisari-Online.com - Pada Desember 2021 lalu, masyarakat Indonesia dibuat geram dengan kabar tentang Herry Wirawan, seorang pengasuh sekaligus guru pesantren di Bandung, yang melakukan pemerkosaan pada 13 orang santriwatinya.
Kasus ini terungkap setelah Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menerima laporan dari orang tua salah satu korban.
Ketika itu, salah satu korban pulang ke rumah pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Orang tua korban menyadari ada yang berbeda pada anaknya. Akhirnya diketahui bahwa sang anak tengah berbadan dua.
Atas kejahatannya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Diketahui, total korban pemerkosaan Herry Wirawan berjumlah 13 orang. Bahkan, dari jumlah tersebut, 9 bayi lahir, dari 8 korban.
Setelah melalui rangkaian persidangan, vonis terhadap Herry Wirawan kini telah dijatuhkan.
Melansir Kompas.com, Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, dengan Majelis Hakim berpendapat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa.
Hal yang memberatkan hukuman Herry yaitu tindakannya yang dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.