Intisari-Online.com – Dalam sebuah video yang diunggah oleh pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, terlihat pemindahan paksa pesawat perintis PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pesawat perintis Susi Air itu diusir paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Rabu (2/2/2022).
Lewat akun Twitter-nya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menuliskan responnya atas kejadian tersebut.
“Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita.. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” tulisnya.
Pihak Susi Air tidak tinggal diam atas aksi pengusiran paksa tersebut, kini mencoba mengajukan somasi ke Pemerintah Kabupaten Malinau.
Menurut Donal Fariz, selaku tim kuasa hukum Susi Air, melansir kompas.com, pesawat itu dikeluarkan secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, habis pada 31 Desember 2021, padahal manajemen telah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.
Namun, permintaan itu ditolak dan hanggar itu disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Menurutnya, hanggar tersebut telah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun oleh Susi Air untuk melakukan penerbangan perintis di Kalimantan Utara.
Sebelum masalah pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar di Kalimantan Utara tersebut, Susi Pudjiastuti juga pernah dituding selundupkan benih lobster, tapi caranya malah bikin ‘ngakak’.
Susi Pudjiastuti yang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, adalah yang paling getol menolak ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mewacanakan ekspor benih lobster.