Mereka adalah agen intelijen Libya Abdel Basset Ali al-Megrahi dan Lamen Khalifa Fhimah.
Akan tetapi Libya menolak untuk menyerahkan dua tersangka kepada AS.
Namun 8 tahun kemudian atau tahun 1999, Qaddafi setuju menyerahkan kedua orang tersebut untuk diadili.
Keduanya pun menjalani persidangan di Belanda. Sidang itu menggunakan hukum dan jaksa dari Skotlandia.
Hasilnya, al-Megrahi divonis dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada awal tahun 2001.
Sementara Fhimah dibebaskan.
Namun pada Agustus 2009, Al-Megrahi kemudian dibebaskan dan dikembalikan ke Libya.
Sebab menurut dokter hidupnya tidak akan lama lagi.