Penulis
Intisari-Online.com-Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional diperingati setiap 10 Desember.
Hak dan kewajiban manusia merupakan hal saling terkait.
Bagaimana keterkaitan antara hak asasi manusia dengan kewajiban asasi manusia?
Keduanya memiliki kausalitas atau hubungan sebab-akibat. Seseorang diberikan hak dengan memenuhi suatu kewajiban.
Dalam kehidupan manusia, hak dan kewajiban masih memiliki sejumlah perdebatan.
Utamanya soal mana yang harus didapat atau dilakukan terlebih dahulu.
Ada orang yang menganggap kewajiban harus diutamakan, tetapi ada pula yang beranggapan jika hak harus didapat terlebih dahulu.
Jadi, manakah yang harus didahulukan antara hak dan kewajiban?
Pengertian hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah milik, kepunyaan, kewenangan seseorang, atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu (karena sudah diatur dalam peraturan atau perundang-undangan).
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?
Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2017) karya Widiada Gunakaya, hak merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan milik manusia yang dilindungi hukum.
Tiap manusia mempunyai haknya masing-masing. Salah satu contohnya Hak Asasi Manusia (HAM).
Pengertian kewajiban
Dalam KBBI, kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan.
Kewajiban mengharuskan manusia melakukan suatu hal sesuai dengan yang telah disepakati atau memang diwajibkan.
Melansir dari buku Kerja Bermartabat: Kunci Meraih Sukses (2019) karya Kasdin Sihotang, kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan sebagai bentuk tuntutan untuk mendapatkan hal yang diinginkan.
Mana yang lebih dahulu?
Hak pasti didapatkan manusia.
Sedangkan kewajiban harus dilakukan manusia.
Hak merupakan kepunyaan atau kewenangan seseorang.
Kewajiban adalah suatu hal yang wajib atau harus dilaksanakan.
Pada dasarnya, kewajiban harus didahulukan sebelum mendapat hak.
Artinya kita harus melakukan suatu hal untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kita.
Contohnya bekerja (sebagai bentuk kewajiban) untuk mendapat uang (sebagai bentuk hak).
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, kita bisa mendapatkan hak kita terlebih dahulu sebelum melakukan kewajiban.
Walaupun hal ini jarang terjadi atau dapat kita temui.
Contohnya ketika berobat ke dokter, kita berkonsultasi dengan dokter (sebagai bentuk hak), setelah itu kita harus membayar biayanya (sebagai bentuk kewajiban).
Ada baiknya membiasakan diri untuk melakukan apa yang menjadi kewajiban kita terlebih dahulu, sebelum menuntut hak kita.
(*)