2. Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak asasi politik ini mengatur dan menjamin hak manusia dalam kehidupan berpolitik, yang meliputi:
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
- Hak untuk ikut serta dan turut aktif dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak untuk membuat partai politik dan organisasi lainnya.
- Hak untuk mengajukan suatu usulan atau petisi dalam rangka merespons suatu peristiwa.
3. Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum ini menjamin hak setiap individu agar mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, yang meliputi:
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil di mata hukum.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam pemerintahan.
- Hak untuk menjadi pegawai pemerintahan. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi ini menjamin hak manusisa dalam kegiatan perekonomian, yang meliputi:
- Hak kebebasan dalam melakukan kegiatan jual beli.
- Hak mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebabasan mengadakan utang-piutang, sewa-menyewa, dan kegiatan transaksional ekonomi lainnya.
- Hak kebebasan untuk kepemilikan sesuatu.
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia, Bagaimana Kaitan Hak Asasi dan Kewajiban Asasi Manusia?