Find Us On Social Media :

Bola Panas Dilempar Polda Metro Jaya Kepada Pemda DKI Jakarta, Anies Baswedan Hanya Beri Respons Ini Kala Ditanya Soal Reuni 212

By Ade S, Kamis, 2 Desember 2021 | 15:34 WIB

Suasana Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019)

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum itu ada ketentuannya," ujar Zulpan kepada wartawan, seperti dilansir kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Larangan kegiatan Reuni 212 pun akhirnya harus dilakukan karena izin penggunaan kawasan Patung Arjuna Wiwaha berada di bawah Pemprov DKI.

Padahal, seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk tidak memberikan izin kagiatan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Tak Ada Lagi Zona Merah di DKI Jakarta, Begini Tanggapan Anies Baswedan, 'Kami Tak Berpatok Warna'

"Patung Kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ungkap Zulpan.

Di sisi lain, Zulpan juga menjelaskan bahwa aksi Reuni 212 tidak mendapat restu dari Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Inilah yang membuat pihak kepolisian semakin bulat untuk memutuskan tidak memberikan izin keramaian untuk pelaksanaan Reuni 212.

Baca Juga: Sudah 10 Hari PSBB Jakarta Jilid 2 Dilaksanakan, Justru Rata-rata Kasus Harian Covid-19 di Atas 1.000, Begini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan