Pancasila sebagai dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
- Sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat.
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa. Sehingga tercapai tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila menjadi pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Seperti itulah makna Pancasila sebagai dasar negara.
Baca Juga: Kalender Jawa Bulan Desember 2021 Lengkap, Dimulai dari Rabu Legi hingga Jumat Legi
(*)