Find Us On Social Media :

Dirumuskan sebagai Dasar Negara pada Sidang BPUPKI, Apa Makna Pancasila sebagai Dasar Negara?

By Khaerunisa, Kamis, 2 Desember 2021 | 07:30 WIB

Pancasila sebagai dasar negara.

Intisari-Online.com - Apa makna Pancasila sebagai dasar negara?

Pancasila punya sejumlah kedudukan dan fungsi, salah satunya kedudukan pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai dasar negara, yaitu menjadi kaidah negara yang fundamental atau mendasar.

Dengan demikian, sifatnya tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun.

Baca Juga: Sesuai dengan Jati Diri Bangsa Indonesia, Inilah Mengapa Dipilih Burung Garuda sebagai Lambang Negara dan Sejarah Pembuatannya

Sejarah Lahirnya Pancasila

Pancasila dinyatakan sah dan resmi dijadikan sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada 18 Agustus 1945.

Lahirnya Pancasila berawal pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, yaitu di sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sidang yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta, kini dikenal Gedung Pancasila, tersebut agendanya untuk membahas dasar negara.

Pada sidang pertama, para anggota masih belum menemukan titik terang mengenai dasar negara Indonesia.