Find Us On Social Media :

Tak Ada Toleransi untuk Pelecehan Seksual, Terkuak Inilah Hukum Kejam Majapahit untuk Menghukum Pelaku Asusila, Pelaku Dijamin Malu Seumur Hidup

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 30 November 2021 | 15:55 WIB

Terkuak Inilah Hukum Kejam Majapahit

Kepada seorang yang bermain nakal kepada istri orang, Kerajaan majapahit akan memberikan hukuman berat.

Menurut arkeolog Puslit Arkenas, Titi Surti Nastiti dalam Perempuan Jawa yang dikutip Historia.id, laki-laki yang melihat secara langsung pasangannya disetubuhi, diperbolehkan untuk memotong tangan atau minta denda yang besar.

Bahkan, diperbolehkan juga untuk membunuh sang pelaku.

Sedangkan, untuk mereka yang belum menikah tapi berani bermain nakal, pelaku tindakan asusila akan dilabeli Babi dan dihukum empat tali oleh sang Raja.

Baca Juga: Disebut Pernah Kuasai Nusantara Bahkan Kekuasaannya Hingga ke Asia Tenggara, Terkuak Segini Kekayaan Kerajaan Majapahit Ketika Masih Berjaya, 'Harta Karun' Ini Jadi Buktinya

Cara Majapahit dalam menentukan sanksi juga tergantung pada saksi, dimana akan semakin berat jika dalam kasus semacam ini perbuatan diketahui pihak ketiga.

Dan yang hebat dalam hal ini, kerajaan termasyur tersebut juga tidak pandang bulu dalam memberikan hukuman, siapa saja termasuk pendeta sekalipun melakukan hal negatif model itu akan diberikan sanksi.

Selain itu, juga sudah ada hukum yang mengatur tentang praktik santet.

Di Kerajaan Majapahit menenung merupakan salah satu bentuk kejahatan yang disebut tatayi.

Baca Juga: Nyaris Tak Tersentuh Bangsa Eropa di Masa Kejayaannya, Kisah Majapahit Justru Pungkas Tuntas Gara-gara 'Dipepet' Penjajah Ini