Find Us On Social Media :

Tak Ada Toleransi untuk Pelecehan Seksual, Terkuak Inilah Hukum Kejam Majapahit untuk Menghukum Pelaku Asusila, Pelaku Dijamin Malu Seumur Hidup

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 30 November 2021 | 15:55 WIB

Terkuak Inilah Hukum Kejam Majapahit

Intisari-Online.com - Kerajaan Majapahit dianggap sebagai cikal bakal terbentuknya Indonesia.

Kerajaan ini didirikan oleh Raden Wijaya pada 1294. Pusatnya di selatan Sungai Brantas, Trowulan, Mojokerto.

Kerajaan majapahit mengalami kejayaan pada masa pemerintahan Hayam Wuruk.

Kerajaan Majapahit juga sudah memiliki aturan tersendiri yang mengatur tindakan asusila.

Baca Juga: Mendadak Mundur dari Jabatannya Sampai Bikin Raja Majapahit Bingung, Inilah Gajah Enggon, Sosok Pengganti Mahapatih Gajah Mada yang Justru Bikin Majapahit Terpecah Belah

Menurut ulasan Historia.id, kerajaan Majapahit sudah mengatur dengan ketat antara hubungan laki-laki dan perempuan. 

Salah satu pendoman yang digunakan oleh Kerajaan Majapahit adalah teks perundang-undangan Agama terdapat di bab paradara yang kabarnya ada 275 pasal. 

Teks tersebut mengatur berbagi jenis model hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan kekerasan seksual. 

Meski begitu, keputusan final tetap berada di tangan Raja, entah mau memberikan hukuman yang ringan atau berat.

Baca Juga: Disebut Pernah Kuasai Nusantara Bahkan Kekuasaannya Hingga ke Asia Tenggara, Terkuak Segini Kekayaan Kerajaan Majapahit Ketika Masih Berjaya, 'Harta Karun' Ini Jadi Buktinya