Find Us On Social Media :

'Saya Maafkan, Tapi Istri Saya Meninggal Dunia', Kisah Pilu Saksi yang Terseret Perkara Suap Mantan Penyidik KPK, Gara-gara Diancam

By Ade S, Selasa, 19 Oktober 2021 | 10:35 WIB

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Intisari-Online.com - Satu per satu saksi dihadirkan terkait perkara suap dengan tersangka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Mereka membeberkan fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang juga menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Robin pun kemudian menyampaikan permintaan maaf karena telah menyeret para saksi dalam perkaranya.

Hal ini terkait dengan dampak yang dialami para saksi usai terseret kasus yang mencoreng wajah lembaga anti rasuah Indonesia tersebut.

Baca Juga: Parah, Pantesan Koruptor Merajalela di Indonesia, Koruptor Ini Malah Divonis Bebas Padahal Terjerat Kasus Suap Rp 5 Miliar, Sedangkan Penyidik KPK Malah Dipecat

Ada lima orang saksi yang hadir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021)

Namun, secara khusus, Robin menyatakan permintaan maafnya ditujukan kepada dua orang saksi utama.

Mereka adalah mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.

“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?,” ucap Robin seperti dilansir kompas.com, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Lolos Karantina Usai Suap Mafia Bandara, WNI Ini Bisa Bikin Indonesia Jauh Lebih Terpuruk dari India Jika Varian Baru Virus Corona Menyebar, Ini Alasannya