Penulis
Intisari-Online.com -Satu per satu saksi dihadirkan terkait perkara suap dengan tersangka mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.
Mereka membeberkan fakta-fakta di persidangan terkait kasus yang juga menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Robin pun kemudian menyampaikan permintaan maaf karena telah menyeret para saksi dalam perkaranya.
Hal ini terkait dengan dampak yang dialami para saksi usai terseret kasus yang mencoreng wajah lembaga anti rasuah Indonesia tersebut.
Ada lima orang saksi yang hadir dalam sidangdi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021)
Namun, secara khusus, Robin menyatakan permintaan maafnya ditujukan kepada dua orang saksi utama.
Mereka adalahmantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi.
“Apakah saya boleh meminta maaf karena telah menyeret saksi dalam permasalahan ini?,” ucap Robin seperti dilansir kompas.com,Senin (18/10/2021).
Kelima orang saksi yang hadir dalam persidangan tersebut pun kompak mengaku memberikan maaf.
Namun, salah seorang saksi nampak sangat emosional saat menyatakan permintaan maafnya untuk Robin.
Maklum, saksi tersebut mengaku bahwa dirinya harus kehilangan istri tercintanya usai dirinya terseret-seret perkara suap Robin.
Saksi yang dimaksud adalah Usma, yang mengaku karena permasalahan suap ini, istrinya jatuh sakit lalu meninggal dunia.
“Saya maafkan, tapi gara-gara masalah ini istri saya sampai meninggal dunia,” ungkapnya.
Usman sendiri merupakan narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Sukabumi.
Ia mengaku memberi suap pada robin dalam kondisi terpaksa karena diancam oleh Robin.
Dirinya disebut akan dijadikan tersangka oleh KPK terkait perkara suap pada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Baca Juga: Pantas Suriah Jadi Negara Paling Korup di Dunia, Pejabatnya 'Peras' Rakyat Sendiri dengan Cara Ini
Gara-gara ancaman itulah Usman akhirnya mengaku memberikan uang Rp525 juta meski sebenarnya hanya diminta Rp350 juta oleh Robin.
Robin sendiri, bersama pengacara Maskur Husein, diduga telah menerima suap dengan total Rp11,5 miliar.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
* Rp3,5 miliar darimantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado
* Rp1,695 miliar darimantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
* Rp 507,39 juta dariWali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
* Rp5,197 miliar darimantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Khusus untuk Rita, dalam kesaksiannya, dirinya menyebut uang yang diberikan kepada Robin lebih bernilai kemanusiaan.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita, seperti dilansirTribunnews.com, Selasa (19/10/2021).
Hal ini disebabkan oleh alasan Robin saat meminta uang yang mengaku diperuntukkan bagi ibunda Robin yang sedang sakit COVID-19.
Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.