Intisari-Online.com - China dikenal sebagai negara komunis.
Negara komunis itu dipimpin olehPartai Komunis China (PKC).
Tak heran jika peraturan-peraturan di negara itu terkadang sangat tegas dan tak pandang bulu.
Seperti yang terjadi pada bulan Juni 2021 lalu. Di mana'KPK' China bernamaKomisi Pengawas Nasional menghukummassal 14.336 pejabat.
Apakah mereka melakukan korupsi?
Dilansir dari China Daily pada Selasa (21/9/2021), ternyata para pejabat itu terlibat dalam 10 ribu kasus dan mereka pun dijatuhi hukuman yang beragam.
Namun bukan kasus korupsi.
Dari 14.336 pejabat, sekitar9.499 menerima hukuman disiplin atau administratif.
Hal ituberdasarkan pernyataan resmidariKomisi Pusat Inspeksi Disiplin PKCdan Komisi Pengawas Nasional.
Sementara dari10.047 kasus, sekitar7.054 kasus terjadi karena pelanggaran birokratisme.
Bahkan 5.672 di antaranya ditemukan gagal dalam tugas pembangunan sosial dan ekonomi atau melindungi lingkungan.
Yang paling banyaksekitar7.282 pejabat yang dihukum karenahedonismeatau perilaku boros, termasuk memberi atau menerima hadiah.
Mereka juga dihukum karena memberikan tunjangan atau bonus yang tidak sah.
Komisi Pengawas Nasional memang dibentuk olehPresiden China yang juga Sekretaris Jenderal Partai Komunis, Xi Jinping.
Tugas utamanya gunamenanamkan lebih banyak disiplin di antara anggota partai dan membuat partai lebih dekat dengan rakyat China.
Badan antikorupsi itu bahkan memiliki wewenang yang lebih besar daripadapengadilan mahkamah dan kantor kejaksaan.
Mereka bisa menghukum siapa saja yang bekerja di bawah lembaga pelayanan publik.
Termasuk para hakim dan pengacara.
Alasan lain mengapa 'KPK' China ini sangat kuat adalahmereka bekerja berdasarkan aturan main partai, bukan undang-undang.
Artinya satu-satunya lembaga yang berada di atasKomisi Pengawas Nasional adalahKongres Rakyat Nasional.
Kongres Rakyat Nasional berhak mennjuk ketua badanantikorupsi serta mengawasi kerja mereka.
Komisi Pengawas Nasional sendiri bekerja sejak Maret 2018.