Find Us On Social Media :

Banyak Warga Keturunan China Tinggal di Indonesia, Terkuak Satu Daerah Ini Malah Tak Perbolehkan Warga Keturunan China Bisa Miliki Lahan yang Sampai Buat WNI Nonpribumi Protes Mati-matian

By May N, Senin, 18 Oktober 2021 | 14:38 WIB

Ilustrasi WNI keturunan China

Lantas, mengapa warga nonpribumi tidak boleh punya tanah di Yogyakarta?

Mengutip Kompas.com, Prof Suyitno, ahli pertanahan yang juga anggota Parampara Praja Yogyakarta, menjelaskan mengapa Paku Alam VIII dan Sultan Hamengku Buwono IX menerbitkan Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY mengenai Larangan Kepemilikan Hak atas Tanah bagi Warga Nonpribumi.

Sejarah dimulai ketika Hindia Belanda yang dipimpin oleh Gubernur Meester in de Rechten Herman Willem Daendels tahun 1808-1811.

Saat itu banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing.

Baca Juga: Pantesan Walau Bertentangan dengan Ideologi Indonesia, PKI Mudah Saja Masuk ke Indonesia, Sosok yang Membawa Paham Komunis Ternyata Bukan Orang Indonesia, Ini Sosoknya

Kemudian ketika kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch tahun 1830, diberlakukanlah tanam paksa, sampai ada peraturan Bealnda staatsblad tahun 1870 dan diturunkan dengan peraturan ground-vervreemdings-verbod, berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing.

Aturan ini ditulis di staatsblad tahun 1875 No 179.

Mundur 5 tahun sebelumnya, pada tahun 1870, saat itu modal asing diizinkan untuk masuk, yang disebut dengan politik pintu terbuka (Opendeur-Politik).

Tahun 1870, pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangannya sendiri dan kemudian menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka, sampai pemerintah Belanda menerapkan UU Agraria 1870.

Baca Juga: Tanam Paksa, Bukti Nyata Kerentanan Pemerintah Hindia Belanda yang Dibalut dengan Arogansi Sewenang-wenang