Find Us On Social Media :

Banyak Warga Keturunan China Tinggal di Indonesia, Terkuak Satu Daerah Ini Malah Tak Perbolehkan Warga Keturunan China Bisa Miliki Lahan yang Sampai Buat WNI Nonpribumi Protes Mati-matian

By May N, Senin, 18 Oktober 2021 | 14:38 WIB

Ilustrasi WNI keturunan China

Intisari - Online.com - Keturunan China sudah menetap dan tinggal di Indonesia lebih lama daripada bangsa ini dijajah oleh kolonial Belanda.

Mereka datang, berbisnis lalu menetap di berbagai penjuru Indonesia sampai kemudian memiliki keturunan sampai sekarang.

Meski begitu, tahukah Anda jika ada suatu daerah yang tidak memperbolehkan warga keturunan China tidak bisa memiliki hak kepemilikan atas suatu tanah?

Tahun 2019 lalu, sebuah protes dilayangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan China kepada Mahkamah Konstitusi mengeai Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Berangkat Selepas Sholat Subuh, Beginilah Cerita Tim Evakuasi TNI AU Selamatkan WNI dari Kekacauan di Afghanistan, Meraba dalam Kegelapan Tak Jadi Rintangan

Protes diajukan oleh Felix Juanardo Winata, yang waktu itu masih merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Ia mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan DIY.

Pasal tersebut berbunyi: "Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. pertanahan".

Mengutip BBC, Felix menuliskan alasan permohonannya yang tertera di laman MK sebagai berikut:

Baca Juga: ‘Manusia Berhamburan di Jalan, Pengemudi Mobil Tak Ikuti Lagi Aturan’ Makin Tak Menentu Setelah Taliban Berkuasa, WNI Dievakuasi dari Afghanistan, Segera Tiba di Indonesia