Find Us On Social Media :

Menguak Pinjol Ilegal di Sleman yang Operasikan 23 Aplikasi, Segini Jumlah Debt Collectornya, Ada yang Baru Lulus Kuliah Sudah Direkrut, Miris

By May N, Jumat, 15 Oktober 2021 | 17:58 WIB

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

"Yang menariknya, satu orang debt collector ini berdasarkan mix and match, antara digital evidence yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini, dan itu fix. Jadi digital evidence-nya sangat relevan, sehingga kami akan lakukan penyidikan dan penindakan secara tuntas terhadap para pelaku," jelasnya.

Dia mengatakan masih melakukan pendalaman terkait sudah berapa lama pinjol ilegal di Sleman itu beroperasi.

"Masih kami dalami juga karena kami baru melakukan penindakan di TKP," ungkapnya.

Dikutip dari Kompas.com, bangunan yang diduga kantor operator debt collector aplikasi pinjol ini tepat berada di pinggir Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Bangunan kantor ini ada tiga lantai.

Baca Juga: Bisa Menimpa Siapa Saja, Begini Awal Mula Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Utang Pinjol, Jumlahnya Membengkak Berpuluh Kali Lipat: 'Penagihan Tak Manusawi!'

Di bagian depan kantor tersebut terdapat puluhan sepeda motor yang terparkir.

Tampak juga anggota polisi berseragam berjaga di depan gerbang. Beberapa warga pun turut menyaksikan dari seberang jalan.

Ada seorang pria yang berada di depan kantor tersebut, ternyata ia menunggu temannya yang baru satu hari bekerja di kantor operator pinjol tersebut.

"Nunggu teman, Mas, bekerja call center. Teman saya baru hari ini, hari pertama kerja di sini. Katanya kalau lembur sampai jam 7 (malam), tapi kok sampai jam 9 enggak pulang-pulang. Makanya, saya datang ke sini," ujar Suga Pradana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Diteror Jual Diri untuk Lunasi Utang Pinjaman Online, Afifah Depresi Terperangkap 20 Pinjol hingga Ratusan Juta