Menteri yang berasal dari Partai Masyumi tersebut tanpa sepengetahuan sebagian besar rakyat Indonesia, mungkin pula pemerintahan, menandatangani Mutual Security Act (MSA) pada Januari 1952.
Mutual Security Act (MSA) adalah perjanjian keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat.
Sebelumnya perjanjian ini mewujud dalam sebuah program yang dikenal dengan Marshall Plan.
Melalui Mutual Security Act (MSA), Amerika Serikat yang kala itu dipimpin oleh Presiden Harry S. Truman pun langsung mengucurkan dana sebesar 7,5 miliar dollar AS.
Tentu saja gelontoran dana untuk membantu militer dan ekonomi tersebut tidak cuma-cuma.
Demi membendung komunisme, MSA pun berisi kewajiban negara penerima bantuan untuk memberi sumbangan penuh untuk pertahanan keamanan free world atau dunia bebas.