Penulis
Intisari-Online.com -Nama politikus Indonesia mulai dari Presiden Jokowi sampai Sri Sultan terseret dalam kasus rasisme yang dikumandangkan oleh Natalius Pigai, mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Natalius Pigai mengatakan akan melaporkan sejumlah tokoh nasional ke polisi atas tindakan rasisme.
Pigai melakukannya sebagai buntut pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme dari ucapannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sejumlah tokoh yang akan dilaporkan Pigai ke polisi antara lain Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono juga ikut akan ia laporkan.
Pigai menganggap mereka sudah melakukan tindakan rasisme terhadap rakyat Papua.
Ia mengatakan ia punya cukup bukti atas tindakan rasisme yang mereka lakukan terhadap rakyat Papua di berbagai media mainstream.
"Saya akan melaporkan sebagai pelaku rasis kepada rakyat Papua dengan bukti otentik kepada polisi," kata Pigai dikutip dari Kompas.com pada Selasa (5/10/2021).
"Tinggal kami rakyat Papua dan rakyat Indonesia serta dunia akan menyaksikan polisi bertindak adil atau tidak."
Menanggapi laporan terhadap dirinya, Pigai berharap polisi bisa bersikap profesional dan adil dalam menangani laporan tersebut.
Ia sendiri menilai tidak ada yang salah dengan pernyataannya di Twitter yang menyinggung Presiden Jokowi dan Ganjar sebagai orang Jawa Tengah.
"Saya harap kepolisian akan profesional dan adil melihatnya," kata Pigai.
Kritikannya kepada Jokowi dan Ganjar ia tegaskan adalah dalam ranah mereka sebagai pejabat negara, dan sebagai aktivis, Pigai merasa perlu mengawal tujuan bernegara.
"Saya kritik penguasa atau pejabat negara. Kita sebagai aktivis pengawal tujuan bernegara. Tidak ada yang salah dengan twit saya," ucapnya.
Pigai menulis dalam akun Twitter @NataliusPigai2 Jumat (1/10/2021) lalu seperti ini, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak-injak harga diri bangsa Papua dengan kata-kata rendahan Rasis, monyet & sampah. Kami bukan rendahan. kita lawan ketidakadilan sampai titik darah penghabisan. Saya Penentang Ketidakadilan)".
Jawa Tengah yang ditulisnya tidak merujuk pada suku, tetapi merujuk pada wilayah administratif.
"Mana Rasis? Rasis itu suku. Jawa Tengah itu nama provinsi, wilayah administratif, bukan suku. Yang tinggal di Provinsi Jawa Tengah itu hampir semua suku, termasuk Papua, Bali, Sumatera, sehingga tidak bisa dikatakan suku," ujarnya.
Pigai mengakui cuitannya memang diarahkan kepada Jokowi dan Ganjar, sehingga menurutnya laporan atas dirinya oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) tidak memiliki legal standing.
"Antara frasa Jawa Tengah dan Jokowi itu tidak ada tanda koma. Artinya langsung kepada individu orang bernama Pak Jokowi dan Pak Ganjar,"ujar dia.
Pigai juga menyebut jika memang Jokowi dan Ganjar merasa dituduh, menurut Pigai keduanya bisa membuat laporan polisi sendiri dan ia juga siap menyampaikan keterangan untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Jokowi dan Ganjar merasa ada tuduhan, maka mereka sendiri yang melaporkan saya ke polisi," tuturnya.
Laporan dibuat oleh Ketum Baranusa, Adi Kurniawan Senin (4/10/2021).
Ia mengatakan Natalius Pigai sudah melewati batas.
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Laporan terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Natalius dilaporkan melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian (hate speech) melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.